RPJM DESA


LAMPIRAN I

PERATURAN DESA KUNYIT NOMOR    03   TAHUN 2018

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

TAHUN 2018 - 2023

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucap rasa syukur Alhamdulilah atas Rahmat dan Hidayat dari Allah SWT, akhirnya dokumen “ RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA KUNYIT TAHUN 2018 – 2023“ dapat terselesaikan dengan baik sebagai amanah Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam penyusunan ini tentunya melibatkan semua komponen masyarakat sebagai aspek partisipatif, demokratis dan pemberdayaan menjadi dasar yang kami utamakan.

Dokumen RPJMDes yang telah disusun ini sebagai dasar program kerja Kepala Desa selama periode tahun 2018 - 2023 dan ini merupakan pengejawantahan dari Visi dan Misi Kepala Desa dan juga sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam menyampaikan permasalahan, potensi maupun kebutuhan – kebutuhan pembangunan di lingkungannya dalam upaya perbaikan tingkat kehidupan dan ekonomi masyarakat.

              RPJM Desa Tahun 2018 – 2023 Desa Kunyit secara garis besar berisi tentang latar belakang, tujuan dan landasan penyelenggaraan,visi misi, strategi pembangunan, arah kebijakan keuangan, arah kebijakan umum, program pembangunan serta pengembangan indikator yang diperlukan. Penjelasan masing-masing aspek penyelenggaraan tersebut dalam pedoman ini merupakan koridor kebijakan yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai pedoman pelaksanaan dan teknis operasional yang diperlukan dalam pelaksanaannya.

         Penyusunan RPJM Desa Tahun 2018 - 2023 Desa Kunyit ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga terkait. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan RPJM Desa ini kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Partisipasi dan kerjasama yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan berkembang pada berbagai pihak yang selama ini belum terlibat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi semua rencana dan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan dan partisipasi masyarakat  dalam menentukan  arah kebijakan pembagunan baik secara fisik maupun non fisik agar lebih transparan, terarah dan tepat sasaran sehingga harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud

                                                                        

Kunyit, 26 Maret 2018

Tim Penyusun RPJM Desa

 

 

AKHMAD DAROJATUN

 

 

 

 

 

SEKAPUR SIRIH

 

Desa Kunyit merupakan implementasi akhir dari perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem pembangunan yang telah digulirkan oleh pemerintah selama ini masih belum optimal ditinjau dari kebutuhan masyarakat desa secara prioritas, sehingga tidak sedikit pembangunan yang telah dilaksanakan dewasa ini masih banyak dirasakan belum menyentuh kebutuhan masyarakat yang paling mendasar. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud sangatlah penting untuk menggali kebutuhan pembangunan pedesaan disemua sektor dengan mengacu kepada kebutuhan fundamental secara terencana, efektif, efisien secara tuntas melalui penggalian aspirasi masyarakat secara demokratis dan transparansi, selanjutnya dikemas menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau pun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes).
Suatu perencanaan pembangunan akan tepat sasaran terlaksana dengan baik, dan bermanfaat hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi di Desa, maka masyarakat perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan rencana. Penyusunan rencana ini dimulai dari pengkajian keadaan desa pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian keadaan desa. Pengelompokkan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan tindakan, serta perumusan rencana mengenai kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.

RPJMDes Kunyit adalah merupakan rencana strategi Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. RPJMDes tersebut akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan ditingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Govermance) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kunyit ini diharapkan menjadi dokumen perencanaan yang bermakna strategi sehingga dapat menjadi kerangka acuan pembangunan oleh instansi teknis yang terkecil baik ditingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, Provinsi, maupun Nasional yang selanjutnya akan terwujudnya pembangunan yang lebih baik, efektif, efisien yang secara tidak langsung akan mewujudkan masyarakat yang makmur dan berkeadilan.

 

Kunyit, 26 Maret 2018

Kepala Desa Kunyit

 

 

 

MUHAMMAD ABDUH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

BAB I  

PENDAHULUAN 

A.          Latar Belakang

B.          Landasan Hukum

C.          Pengertian

D.          Maksud dan Tujuan

 

BAB II 

PROFIL DESA

A.       Kondisi Umum Desa

1.           Sejarah Desa

2.           Demografi

3.           Keadaan Sosial

4.           Keadaan Ekonomi

 

B.       Kondisi Pemerintahan Desa

1.           Pembagian wilayah Desa

2.           Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

3.           Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

BAB III 

 

 

 

 

MASALAH DAN POTENSI 

A.       Masalah

B.       Potensi

BAB IV 

VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN

A.          Visi dan Misi

1.           Visi

2.           Misi

B.          Arah Kebijakan Pembangunan Desa

C.          Rencana Kegiatan Desa

1.           Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2.           Bidang Pelaksanaan Pembangunan

3.           Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 

4.           Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

 

BAB V 

PENUTUP

LAMPIRAN

Peta Sosial Desa

 

 

 

 

 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah untuk menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembangunan di desa.  Sehingga ketika patisipasi masyarakat itu muncul maka akan melahirkan perasaan ikut merasa memilikiterhadap pembangunan didesanya.  Selanjutnya masyarakat akan “ ikut bertanggungjawab terhadap hasil-hasil pembangunan tersebut untuk selalu menjaga, merawat, memelihara dan melestarikannya.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten.  Lebih lanjut dijabarkan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanganannya.

Didalam sudut pandang politik, Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Dusun, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.  Keberadaan RPJM Desa adalah penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa 6 tahun kedepan. RPJM Desa memberikan gambaran yang konkrit tentang program – program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun. Dengan demikian konsep penganggaran secara partisipatif yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi, dapat diartikan sebagai pembangunan demokrasi dengan mengacu pada prinsip Good Governance (GG) yang mendorong adanya transparansi, partisipasi dan tentu saja akuntabilitas.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, rencana pelaksanaan pembangunan, rencana pembinaan kemasyarakatan, dan rencana pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan pada hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan mengacu pada RPJM Desa Kabupaten Tanah Laut. Proses penyusunan RPJM Desa ini dimulai dari tahap Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan secara aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Selain itu, RPJM Desa ini disusun dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, dimana proses penyusunannya dimulai dari musyawarah di tingkat dusun dan kelompok yang difasilitasi oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Sehingga diharapkan RPJM Desa ini telah mencerminkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Laut.

Rancangan RPJM Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

 

B.    Landasan Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5234);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

C.    Pengertian

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

7.     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

8.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

9.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

10.

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Belum Ada Agenda

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa