Visi & Misi


A.   Visi dan Misi Desa Kunyit

          Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Kunyit Tahun 2021 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Kunyit yang tertuang dalam RPJM Desa Kunyit Tahun 2018-2023, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Kunyit, yaitu :

1)   Visi

“Maju Sejahtera Berkeimanan”

 

2)   Misi

a.    Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan masyarakat desa.

b.    Melaksanakan pemerintahan yang lebih berwibawa dengan semangat jujur, bersih, dan transparan.

c.    Meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang sosial, kesehatan, dan pendidikan yang berkarakter.

d.    Penanggulangan dan pengurangan kemiskinan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.

e.    Melestarikan budaya bangsa sebagai modal memperkuat jatidiri bangsa.

f.     Melaksanakan pembangunan yang partisipatif dengan memanfaatkan potensi desa demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

g.    Mengupayakan dan mewujudkan “Desa Sejahtera” yang berbasis agribisnis (pertanian, peternakan, perikanan, dan pasar desa)

h.   Melaksanakan dan mendukung program pemerintah kabupaten Tanah Laut dalam mewujudkan Tanah Laut yang Maju.

i.     Meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui Pembinaan, pelatihan penguatan modal dan pembentukan BUMDesa.

j.     Melaksanakan pembinaan terhadap umat beragama dan membangun kerukunan antar umat beragama.

 

      Visi  adalah suatu  gambaran  yang menantang  tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.  Penyusunan  Visi  Desa Kunyit ini  dilakukan  dengan pendekatan partisipatif,melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Kunyit seperti pemerintah desa, BPD,tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa  seperti  satuan  kerja  wilayah  pembangunan  di  kecamatan.

Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu  pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi misipun dalam penyusunan yang menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Kunyit,sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Kunyit adalah:

1.    Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan masyarakat desa.

2.    Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan masyarakat desa.

3.    Melaksanakan pemerintahan yang lebih berwibawa dengan semangat jujur, bersih, dan transparan.

4.    Meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang sosial, kesehatan, dan pendidikan yang berkarakter.

5.    Penanggulangan dan pengurangan kemiskinan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.

6.    Melestarikan budaya bangsa sebagai modal memperkuat jatidiri bangsa.

7.    Melaksanakan pembangunan yang partisipatif dengan memanfaatkan potensi desa demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

8.    Mengupayakan dan mewujudkan “Desa Sejahtera” yang berbasis agribisnis (pertanian, peternakan, perikanan, dan pasar desa)

9.    Melaksanakan dan mendukung program pemerintah kabupaten Tanah Laut dalam mewujudkan Tanah Laut yang Maju.

10.  Meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui Pembinaan, pelatihan penguatan modal dan pembentukan BUMDesa.

11.  Melaksanakan pembinaan terhadap umat beragama dan membangun kerukunan antar umat beragama.